Dalam rangka penanganan dampak ekonomi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Padang, pemerintah Kota Padang mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Padang Nomor 166 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
Dalam Surat Keputusan Walikota Padang Nomor 166 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019 tersebut, dijelaskan pada diktum kesatu bahwa Pemerintah Kota Padang memberikan pembebasan Pajak Hotel, Restoran dan hiburan kepada Wajib Pajak untuk masa pajak April dan Mei 2020
Diktum kedua menyebutkan bahwa Wajib Pajak dilarang memungut pajak dari masyarakat/konsumen dan menyetorkan ke kas daerah pajak yang telah terlanjut dipungut